JAKARTA (23/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, Selasa 23 April 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana sampaikan, saksi saksi yang diperiksa yaitu, berinisial:
1. DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Dagang Indonesia periode 24 Juli 2015 s/d 24 Agustus 2016.
2. EW selaku Manager Accounting PT Makassar Tene.
3. PRS selaku Karyawan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Adapun ketiga (3) saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, terang Kapuspenkum Ketut
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header