Breaking News

Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Pejabat KPPBC Pekanbaru Sebagai Saksi

JAKARTA (03/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 3 April 2024, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Jakarta 

Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan saksi saksi diperiksa yaitu berinisal:
1. SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
2. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.

" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD,' ujar Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH