Breaking News

Polres Sibolga Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 3,98 Gram Dalam Bungkus Rokok


SIBOLGA , SUMATERA UTARA (17/4/2024) || jurnalismerahputih.com - Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan Koordinasi Tim Operasional yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Narkoba, IPDA Boy A. Hutasoit, S.H.

Identitas Keempat Tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (25 Tahun), AKP (23 Tahun), JH (40 Tahun), dan HDS (30 Tahun). Mereka semua memiliki alamat di wilayah Kota Sibolga, pada hari Rabu (17/04) dini hari kisar pukul 02.45 wib

Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam memberantas Kejahatan Narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bagi Pelaku Kejahatan lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran dilakukan.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis Penangkapan Kasus ini, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Operasional pada pukul 01.00 WIB. 

Keterangan: Empat (4) tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Polres Sibolga pada hari Rabu (17/04/2024) dini hari 02.45 wib, yakni JS (25 th), AKP (23 th), JH (40 th), dan HDS (30 Th) diringkus di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga. Sumatera Utara. [dok : ist]


Informasi tentang adanya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut berhasil dikumpulkan, sehingga Tim segera bertindak. 

Empat (4) Tersangka berhasil diamankan bersama dengan Barang Bukti yang cukup menggemparkan, antara lain dua (2) bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis gas. 

Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata akan Peredaran Narkotika di wilayah tersebut yang harus segera dihentikan.

Namun, Pengungkapan Kasus tidak berhenti di situ. Tim berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan Barang Bukti tambahan di rumah salah satu Tersangka, JH alias U. 

Barang Bukti berupa dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 3,98 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok. 

" Temuan ini menegaskan bahwa jaringan Penyalahgunaan Narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan," ujar Kasat Narkoba, Rahmad Hutagaol.

Seluruh Tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan dan akan menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga. 

Langkah-langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengembangan lebih lanjut, dan pengiriman berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. 

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh Anggota Tim Operasional yang telah berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sibolga.

[Angel Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH