Breaking News

Tok ! Hakim Vonis Bos Nikel Windu Aji Sutanto 8 Tahun Penjara Denda Rp 135,8 Miliar, Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Sultra

SULAWESI TENGGARA (25/04) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (25/04)

Adapun Tiga (3) terdakwa yang divonis adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Perihal penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 (Delapan) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/04/2024)

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH, MH menjelaskan, bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya, putusan terhadap 8 (Delapan) terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Vonis hakim menyebutkan Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

" Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan," terang Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan SH, MH

Sementara, Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

Lebih lanjut Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

" Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan," tutupnya.
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH