JAKARTA (08/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 8 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kemendag
Sementara, Kapuspenkum Ketut menjelaskan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. YS selaku Direktur PT Abad Baru.
2. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," kata Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header