JAKARTA (06/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pada hari senin 6 Mei 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, jelasnya.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header