JAKARTA (08/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 8 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Ungkap Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.
2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.
3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header