Breaking News

4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (07/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada hari selasa 7 Mei 2024, Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan tim penyidik Kejagung Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
4. ACN selaku pihak swasta

Adapun keempat (4) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, kemuka Kapuspenkum 

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH