Breaking News

6 Saksi Diperiksa Kejagung, Perkuat Pembuktian Perkara Tata Niaga Timah

JAKARTA (20/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 20 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim penyidik Kejagung Periksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tbk.

Adapun, kemuka Kapuspenkum Ketut menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
2. TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
3. MWM selaku Komisaris Independen.
4. MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
5. FF selaku pihak swasta.
6. AM selaku pihak swasta.

" Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Kapuspenkum Ketut 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH