Breaking News

7 Saksi Termasuk 4 Orang Tim Evaluator RKAB Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA (13/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 13 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 7 (tujuh) orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

Sementara, ungkap Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
6. SYT selaku pihak swasta.
7. TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

Adapun ketujuh (7) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Kapuspenkum 

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH