Breaking News

Berkas Lengkap! 2 Tersangka Oknum Pegawai BPN dan Notaris Terseret Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta Siap Diadili di PN Palembang


PALEMBANG SUMATERA SELATAN (31/05) || jurnalismerahputih.com - Telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta, pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH mengemukakan bahwa Kejati Sumsel laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Dugaan Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Para tersangka, kemuka Kasipenkum Vanny menjelaskan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut, Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum)

Dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

keterangan: Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) diduga terlibat perkara korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta digiring ke rutan palembang. Jumat (31/05/2024). [dok :ist]


Adapun, kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH