Breaking News

CBA : Hai Kejagung ! Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD

JAKARTA (31/05) || jurnalismerahputih.com - Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA menyampaikan, Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata Perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di singapura. Dan PIMD diberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik, ujar Direktur Eksekutif CBA

" Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara," lanjut Uchok sky Khadafi 

Menurutnya mengulas, bahwasanya Perusahaan PIMD benar benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. Ini perusahaan betul betul tidak menguntungkan buat rakyat indonesia.

" Meskipun PIMD Diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional," terangnya 

Dimana potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja tiga (3) unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. 

" Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta," beber Direktur Eksekutif CBA 

Dari adanya Potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta ini, CBA (Center For Budget Analisis meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidiki atas pembelian tiga (3) unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD.

Dan dalam penyelidikian Kejaksaan Agung nanti, diharapkan mengandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand).

Kemudian, alasan harus diikut sertakan BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif, tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH