Breaking News

Kejagung: Laporan Audit BPKP Terkait Perkara Komoditas Timah, Perhitungan Kerugian Negara Capai Rp. 300 Triliun

JAKARTA (29/05) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada Rabu (29/05) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk. 

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp 300 triliun, yang terdiri dari:
1. Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun,

2. Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun
Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.  

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

" Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya. Jakarta (29/05/2024)

Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum. 

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH