Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (28/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari selasa 28 Mei 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun, kemuka Kapuspenkum kejagung menjelaskan, bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu berinisal:
1. TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017.
2. HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
3. HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.

Adapun, kemuka Kapuspenkum Ketut menjelaskan, ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH