Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Dugaan Tipikor Emas Surabaya

JAKARTA (07/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018, pada hari selasa 7 Mei 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kemuka Kapuspenkum menjelaskan, saksi yang diperiksa, berinisial:
1. CCI selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahu 2018.
2. RHA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2018.
3. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
4. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.

" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," kemuka Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH