Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Perihal Perkara Impor Gula PT SMIP atas Tersangka RD

JAKARTA (13/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 pada hari Senin 13 Mei 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)

Kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung sampaikan, adapun saksi saksi yang diperiksa yaitu, berinisial:
1. AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru.
2. JG selaku GM Pelindo Dumai.
3. JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.
4. JIA selaku Direktur PT SMIP.

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH