JAKARTA (07/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 7 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah
Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015 -2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
5. LA alias ACW selaku pihak swasta.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terang Kapuspenkum Ketut
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header