Breaking News

Kejagung Sita Rumah Mewah Seluas 805 M2 di Sumarecon Serpong Milik Tersangka TN, Perkara Timah

SERPONG, BANTEN (16/05) || jurnalismerahputih.com - Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, pada hari Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Banten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN.

Diketahui, Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Keterangan : ilustrasi rumah mewah milik tersangka TNI alias AN, yang seluas 805 m2 terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, disita Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung. [Dok: ist]


Sementara, " Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," jelas Kapuspenkum menerangkan 

Lebih lanjut, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan, tandas kapuspenkum Ketut. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH