Breaking News

Kejati Aceh Tingkatkan Ke Status Tahap Penyidikan, Kasus Korupsi Budidaya lkan Kakap dan Pakan Pada BRA Pagu Anggaran Rp 15.7 Miliar TA 2023

BANDA ACEH (18/05) || jurnalismerahputih.com - PIt.Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan bahwa telah dilaksanakan ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya lkan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konfik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024

Ungkap Jaksa Madya Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan pers tertulis singkatnya menyampaikan bahwa ekpose Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya lkan Kakap dan Pakan Rucah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluhempat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif.

Lebih lanjut, Kemukanya menjelaskan sebagian para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.

" Oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan Negara," terang PIt.Kasipenkum Kejati Aceh menegaskan.

Hingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.

Kesimpulan sedari hasil ekspose, kemuka PIt.Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose terkait hasil Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konfik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan atau melanjutkan penyelidikan ke tahap Penyidikan. [Red/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH