TANGERANG (04/05) || jurnalismerahputih.com - SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto sampai SPBU Curug dan jalan Raya legok Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media dan tim investigasi, mobil box yang kami ikutin dari pom ke pom yang lainya.
Di setiap pengisian selalu harus ganti no plat polisi di karenakan keterbatasan barkot saat melakukan pengisian solar di SPBU
Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, Cold Disel Warna kepala Kuning, Putih yang di duga telah di modifikasi.
Mobil box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter/4 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU,
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Cold disel nomor Pol berganti ganti yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya,
Setelah di pastikan bahwa di dalam bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas 4 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada di dalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di tangerang raya , saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah mengisi penuh.
Menurut informasi yang di peroleh dari narasumber, salah satu sopir yang tidak mau disebutkan namanya mobil box yang telah di modifikasi , sopirnya mengaku Boss Mereka SIMBOLON.
Begitu awak media diajak ketemu ternyata dia seorang media namanya WASINTON. Wasinton mengaku ke media dengan ngotot mengaku pemilik modal alias Boss.
Sedari pengamatan media wasinton hanya melindungi boss yang sebenarnya yang selalu ngotot mengaku dan pemiliknya dari pengakuan wasinton baru jalan 3 hari memulai usahanya aksinya. diduga sebagai pemain besar yang beroperasi di daerah Tangerang Raya.
Wasinton yang mengaku selaku pemodal bos mafia solar sepertinya menyepelekan kualitas media di lapangan sepertinya dia licin dan kebal hukum sulit tersentuh oleh pihak aparat hukum.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). [Hilman/Red/Jmp]
Social Header