Breaking News

Palu Donggala Darurat Debu, Demi IKN

PALU, SULAWESI TENGAH (09/05) || jurnalismerahputih.com - Debu aktivitas pertambangan SIRTU (Pasir dan Batu) hari ini menyelimuti pesisir Kota Palu hingga Donggala, Sulawesi Tengah. Sudah setahun tidak ada kejadian Debu tidak terjadi, bahkan saat ini jikalau melintasi jalur Buluri Watusampu hingga Loli semakin parah 

Sehubungan hal tersebut Advokat Rakyat Agussalim SH merespon dan angkat bicara menyampaikan, "Bayangkan jadwal sidang saya di PN Donggala harus menerima Debu dijalan, siapa yang bertanggungjawab sebenarnya atas kejadian ini ?" 

Demikian dengan tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, kala memberikan pernyataan singkatnya dirilis awak media, via hubungan telepon seluler. Kamis (09/05/2024)

Semenjak tiga (3) tahun terakhir, marak perijinan dan aktivitas Sirtu di Palu Donggala yang prinsipnya bukan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan di Sulawesi Tengah, namun ditengarai untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

" Debu itu dilaporkan membuat warga sesak napas, dan saya yang mengalaminya langsung jika beraktivitas profesi Advokat bersidang di PN DONGGALA," ujar Agussalim SH menjelaskan

Penambangan batuan dan pasir ini sebenarnya memiliki sindikasi modal dengan elit politik dan oknum tertentu dalam jaringan kebutuhan di IKN dimana diketahui menjamur di sepanjang pesisir Kota Palu hingga Kabupaten Donggala. 

Aktivitas tambang itu menyisakan debu hitam di Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya bukti perusahaan tidak dibekali cara dan bagaimana debu dapat diantisipasi. 

" Saya tahu pelaku usaha disana, namun saya juga bingung jika saya sampaikan bahwa Debu menjadi masalah dalam investasi mereka," ujar Advokat Rakyat Agussalim SH. 

Bahkan, tegas Agussalim SH diperlukan penanganan bersama agar ada solusi dan jalan keluarnya Debu itu tidak terjadi di kehidupan masyarakat sekitar dan yang melintas. 

* Tapi apa ada perusahaan mau ? Terus apakah ada instansi berwenang turun tangan untuk antisipasi soal Debu," kata Advokat Rakyat Agussalim SH ini yang tidak ada terjadi. 

Jika ada, harus dilakukan segera, jika tidak ya jadi masalah utama rakyat menggugat. "Di LBH SULTENG" sudah banyak masyarakat datang melaporkan soal Debu ini, ujar Advokat Rakyat Agussalim SH. 

" Sementara, laporan terkait debu ini sedari kampus dan aktivis NGO sama sekali tidak ada responnya, terutama NGO atau LSM Lingkungan hadir kampanye soal Debu," lanjut Agussalim SH menambahkan.

" Ini ada apa ? lalu sewaktu saya aktif di Jaringan Walhi, apa saja yang terjadi soal lingkungan pasti kami Advokasi dan aksi serta Gugat ke Pengadilan, ini yang menjadi perjuangan bersama menyelamatkan Ekologi lingkungan dan Hak Asasi atas kerusakan Lingkungan. Advokasi dan Kampanye harus dilakukan secara partisipatif, jangan sendiri-sendiri, libatkan masyarakat dan harus memiliki program bahwa Palu-Donggala harus bersih atas Lingkungan yang berDebu," kata Advokat Rakyat Agussalim SH. 

NGO dan LSM, kalangan Kampus serta Jurnalis harus bersatu, jangan "ekslusif" memperjuangkan nilai kehidupan ekologi sosial atas sumber daya alam." Kalau Elit Politik saya masih ragu, terlalu kuat bersinggungan dengan sindikasi modal dengan jaringan partisannya," tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. 

Selanjutnya, warga lingkar tambang rentan mengalami gangguan kesehatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat debu itu segera dilakukan, diharapkan segera 'chek' lapangan saat aktivitas perusahaan bekerja, agar dipastikan apakah benar Debu itu memunculkan rasa aman atau tidak.

“ Aktivitas pertambangan ini diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi Masyarakat, saya juga berharap pihak keamanan turun juga berpartisipasi memberikan penyuluhan berkaitan dengan aturan hukum lingkungan," terangnya

Selain itu, ungkapnya ikut serta bersama pemerintah daerah secara terpadu membantu warga berdampak untuk melayani keluhan dan laporan jika ada yang terjadi menimpa warga dan membuat posko di jalur Palu Donggala agar pengendara merasa aman dan nyaman. 

" Selama ini kan tidak ada dilakukan, saya harap ada yang dikerjakan Kepolisian lintas wilayah dalam soal ini diprogramkan, Perusahaan itu kan memiliki CSR, kemana CSR itu ? ," Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH menandaskan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH