JAKARTA (27/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Senin 27 Mei 2024. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim penyidik Kejagung Periksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut berinisial:
1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa keempat (4/ orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Kapuspenkum Kejagung. [red/jmp]
Social Header