JAKARTA (17/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 17 Mei 2024, bahwa telah memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk
Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
2. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
3. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
4. S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung
Lebih lanjut, Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan 4 (empat) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header