SIBABANGUN, TAPANULI TENGAH (TAPTENG), SUMATERA UTARA (16/05) || jurnalismerahputih.com - Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah tangani perkara Pengrusakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun III Desa Hutagurgur Kec. Sibabangun Kab. Tapanuli Tengah, Sesuai dengan Prosedur.
Perkara pengrusakan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Sibabangun / Polres Tapteng/ Polda Sumut, yang dilaporkan oleh Toroziduha Halawa (39 thn) warga Desa Hutagurgur Kec. Sibabangun Kab. Tapteng pada tanggal 25 Januari 2024 di Polsek Sibabangun Polres Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis R.H Sitompul menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani Laporan Polisi tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
" Polsek Sibabangun telah menangani perkara pengrusakan Tanaman Pohon Durian yang terjadi di sibira bira Desa Hutagurgur tersebut sudah sesuai dengan Prosedur yang berlaku" Ucap Kapolsek Sibabangun.
Saat di Konfirmasi, terkait adanya berita Penanganan perkara Pengrusakan dimaksud, Iptu Dorpis R.H Sitompul selaku Kapolsek Sibabangun menjelaskan bahwa pihaknya melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Terkait LP tersebut, Pihaknya telah melakukan pengecekan TKP dan pada saat di TKP penyidik/penydik pembantu tidak ada menemukan bekas bacokkan kampak pada tanaman batang durian tersebut dan penyidik/penyidik pembantu hanya menemukan bekas kikisan pada tanaman batang durian tersebut dan penyidik/penyidik pembantu telah memintai keterangan terhadap 7 (tujuh) orang saksi untuk memastikan kejadian tersebut dan dari keterangan saksi tidak ada yang melihat dan membenarkan perkara pengrusakan tersebut.
Selain itu, hasil dari penyelidikan di lapangan bahwa tanaman batang durian yang dilaporkan oleh TOROZIDUHU HALAWA sejak pada hari Sabtu (04/11/2023) dan hingga saat sekarang ini kondisi tanaman batang durian tersebut masih hidup (tidak mati), berbuah serta buahnya dijual oleh pelapor Toroziduhu Halawa.
" Belum ada saksi yang menguatkan bahwa perkara pengrusakan 02 batang tanaman pohon durian tersebut dilakukan oleh terlapor AM (32 thn) serta Pohon durian dimaksud masih hidup dan berbuah" Jelas Kapolsek Sibabangun.
Bahwa sebelumnya penyidik/penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 01 April 2024 di Aula Sat Reskrim Polres tapteng dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh kesimpulan bahwa perkara pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan dan agar penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi tersebut dan kemudian penyidik/penyidik pembantu telah melakukan kembali Gelar Perkara Pengrusakan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SIBABANGUN / POLRES TAPTENG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Januari 2024 di Ruangan Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 dan dari hasil gelar perkara tersebut bahwa perkara pengrusakan tersebut tidak cukup bukti maka perkara tersebut di hentikan penyeledikannya (SP.2 Henti Lidik)
Kapolsek Sibabangun juga menjelaskan bahwa sebelum pelapor TOROZIDUHU HALAWA membuat laporan pengaduan ke Polsek Sibabangun antara pelapor Toroziduhu Halawa (39 thn) dan terlapor AM (32 thn) telah melakukan mediasi di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada hari Sabtu (06/12/2023) dengan hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan dan perjanjian, terlapor AM (32 thn) mengganti kerugian atas tanaman batang durian sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Pulu Juta Rupiah) dan AM telah membayarkan uang ganti rugi kepada TOROZIDUHU HALAWA sebesar RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan disaksikan oleh peserta mediasi. [Angel Nst/jmp]
Social Header