SULAWESI TENGGARA, KENDARI (07/05) - Empat (4) terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) memasuki tahap sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kendari, Senin, 6 Mei 2024.
Ke empat terdakwa yang menjalani sidang putusan yaitu General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP) AA, Direktur PT Tristaco RC, dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) inisial AM.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Hendra Wijayanto.
Hendra Wijayanto divonis 7 tahun karena diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH, MH menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 06 Mei 2024, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, yaitu sebagai berikut :
1. Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
2. Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan,
3. Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 45.534.790.746,26 (empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,
4. Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
5. Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,
6. Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sebagai berikut :
6.1. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
6.2. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.3. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.4. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.6. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.7. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
6.8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. [red/jmp]
Social Header