Breaking News

Terkait Perkara Komoditas Timah, Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi

JAKARTA (21/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari selasa 21 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun, kemuka Kapuspenkum Ketut sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL).
2. RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa.
3. AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa.
4. HN selaku Direktur CV Mega Belitung

Diketahui, keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," demikian pungkas Kapuspenkum Ketut. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH