Breaking News

Terkait Perkara Timah, Kejagung Periksa 5 Saksi Termasuk 3 Orang Evaluator RKAB ESDM Babel

JAKARTA (14/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 14 Mei 2024,, telah memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Adapun, Kemukanya menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.
5. WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH