JAKARTA (28/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Selasa 28 Mei 2024. Jakarta
Dijelaskan, dalam keterangan tertulis singkat Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
saksi saksi yang diperiksa, ungkap Kapuspenkum Kejagung berinisial:
1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.
4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
" keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terang Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. [red/jmp]
Social Header