Breaking News

Tersangka 'DAW' Berhasil Diringkus Satgas SIRI Kejagung, Buron Tipikor asal Kejati Papua Barat

SULAWESI SELATAN (22/05) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejati Papua Barat, Pada hari Selasa (21/05) sekitar pukul 20.17 WIT

Adapun, identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 
Nama : DAW
Tempat lahir : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Pekerjaan : Wiraswasta

" DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017," jelas Kapuspenkum Kejagung 

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Lebih lanjut, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH