Breaking News

3 Saksi Diperiksa Kejagung, Perkuat Pembuktian Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (20/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 20 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M. Hum mengatakan bahwa Tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi yang diperiksa yaitu:
1. GAR selaku pihak swasta.
2. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
3. HKT selaku pihak swasta.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, terang Kapuspenkum Harli Siregar 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH