Breaking News

Belasan Tahun DPO, Mantan PNS 'MOKHAMMAD ZAHLI' Korupsi Kas Sekda Rembang Berhasil Ditahan Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp. 800 Juta

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT (06/06) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang , Pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang , Pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana. 

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama : Mokhammad Zahli
Tempat lahir : Rembang
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/8 April 1970
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : S1


Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005, jelas Kapuspenkum Ketut 

Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.

" Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," terangnya 

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [Red/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH