Breaking News

Buron Tersangka MJW Ditangkap Satgas SIRI Kejagung Saat di RSUD dr. Moewardi Solo, Perkara Korupsi Kredit Fiktif

SURAKARTA, JAWA TENGAH (02/06) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Adapun, kemuka Kapuspenkum Ketut sampaikan bahwa identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 
Nama : MJW
Tempat lahir : Kendal
Usia/tanggal lahir : 57 Tahun/9 Maret 1957
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah
Pekerjaan : Karyawan BUMN

" Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014," ujar Kapuspenkum Ketut.

Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, terangnya 

" Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal," kemuka Kapuspenkum 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH