Breaking News

CBA : KPK Sidik Anggaran Iklan Iklan Deklarasi Paket Pimpinan DPD di Berbagai daerah

JAKARTA (25/06) || jurnalismerahputih.com - Saat ini para Calon anggota DPD yang baru belum ditetapkan oleh KPU. Sehubungan hal tersebut, kemuka Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menyebutkan, artinya mereka belum memiliki kewenangan sebagai anggota DPD. Apalagi kalau mereka melakukan dukung mendukung untuk paket pimpinan DPD.

Namun, ungkapnya mengatakan bahwa realiatas politik yang terjadi di DPD, ada saja anggota DPD mulai bermanuver politik untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan di dpd dengan berbagai cara. 

" Mereka ingin menguasai DPD dengan memaksa kehendaknya padahal KPU belum menetapkan mereka sebagai Anggota DPD," demikian kata Direktur CBA melanjutkan.

Salah satu cara dengan Pemasangan iklan di berbagai kota dengan tema satu paket Pimpinan DPD. Dan Pemasangan Iklan ini, benar - benar merusak citra lembaga DPD dan personal anggota DPD yang akan datang, ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media.

Kemudian, Lanjut Direktur CBA tersebut menyampaikan cara yang kedua (2) adalah Kasus deklarasi paket Pimpinan La Nyalla CS berpotensi ada pelanggaran etika dan adab karena tidak ada rujukannya. Para tokoh yang deklarasi belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih.

" Dimana Anggota KPU Idham Holik sudah mengingatkan kepada seluruh calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih untuk tidak buru-buru menggelar deklarasi paket pimpinan DPD Periode 2024-2029. Karena hal ini secara etika politik sangat menganggu publik," ujarnya

Sedari gambaran diatas, Ungkap Uchok Sky mengemukakan bahwa sedari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada, Pertama Sekjen DPD perlu menjelaskan, iklan - iklan deklarasi paket Pimpinan DPD berbagai daerah yang memakai logo DPD, dan apakah iklan iklan ini mempergunakan anggaran dari DPD sendiri. 

" Dan, kedua (2) meminta KPK perlu menyelidiki anggaran iklan - iklan deklarasi paket pimpinan DPD di berbagai daerah yang mempergunakan logo dpd tersebut. Penyelidikan ini perlu dilakukan oleh KPK agar Para calon anggota baru yg belum ditetapkan KPU seharusnya lebih hati hati dalam bermanuver politik karena belum punya hak dukung mendukung sebelum secara resmi ditetapkan oleh KPU," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH