Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk HPT Kepala Seksi PKC 1 KPPBC Pekanbaru, Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (24/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari Senin 24 Juni 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum katakan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Adapun, kemuka Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisal:
1. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC TMPB Pekanbaru periode 29 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.
2. WAR selaku Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI.
3. RR selaku Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. HPT selaku Kepala Seksi PKC 1 pada KPPBC Pekanbaru.

" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," paparnya 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH