Breaking News

Kejagung Periksa 9 Saksi, Perkuat Pembuktian Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (05/06) || jurnalisnerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 5 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim penyidik Kejagung Periksa 9 (sembilan) saksi, terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Adapun , 9 Saksi Diperiksa tersebut yaitu:
1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.
7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

" Kesembilan (9) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," jelas Kapuspenkum Ketut 

Diketahui, ungkapnya sampaikan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH