Breaking News

Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

DOBO, KEPULAUAN ARU (20/06) || jurnalismerahputih.com - Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 42 (empat puluh dua) perkara tindak pidana yang diputuskan sejak bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo, yang diselenggarakan pada hariKamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 Wit sampai selesai, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap, S.H.,M.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo, S.H.,M.H dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor dan Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor (dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar), Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hisap Bong sebanyak 1 Paket.

Terkait dengan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu institusi penegak hukum yang dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH