Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ERD Kasi Lantas KSOP Dumai, Perihal Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (14/06) || jurnalismerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 13 Juni 2024, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Jakarta 

Kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)

Adapun, saksi saksi yang diperiksa, berinisal:
1. RFS selaku Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai.
2. ERD selaku Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Dumai.
3. TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM.

" ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," terang Kapuspenkum 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Kapuspenkum Harli. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH