Breaking News

Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Memeriksa 3 Saksi

JAKARTA (19/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada hari Rabu 19 Juni 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum sampaikan, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kemuka Dr. Harli menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, yaitu:
1.;EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," jelas Kapuspenkum 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH