JAKARTA (30/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado yang menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, pada hari selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado yang menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, pada hari selasa (30/07)
Ungkap Kapuspenkum Harli menyampaikan, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Nina Muhammad
Tempat lahir : Manado
Usia/Tanggal lahir : 41 Tahun/31 Mei 1983
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Lingkungan V No.3, Tikala, Manado
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, yang menyatakan bahwa Terpidana Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan amar putusan:
Menyatakan Terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik"
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
" Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang Kapuspenkum Kejagung.
Saat diamankan, Terpidana Nina Muhammad bersikap kooperatif hingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, ujar Kapuspenkum Harli
Lebih lanjut, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado.
Sementara Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman mengungkapkan, Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komjak RI agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“ Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman menerangkan
Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
Social Header