SULAWESI TENGGARA (05/07) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo. Jakarta, Jumat (05/07)
Ade Hermawan SH, MH, selaku asisten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara dalam keterangan pers tertulis singkatnya, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPH) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo
Adapun, Putusan Nomor:33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, atas nama terdakwa I. Yuli Bintoro terdakwa II. Henri Juliyanto dan terdakwa III. Eric Viktor Tambunan yang amarnya, "menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor:117/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 Apri 2024".
" Putusan Nomor:34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno yang amarnya menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor:118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024," demikian bunyi putusan pengadilan tinggi Jakarta
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memvonis delapan (8) tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.
Perlu diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 dengan amar sebagai berikut:
a. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,
b. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta)subisidiair 2 (dua)bulan kurungan,
c. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua)bulan kurungan,
d. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan
Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. [red/jmp]
Social Header