Breaking News

Dirut PT BOSOSI PRATAMA Ditangkap Satgas SIRI di Apartemen Sudirman Residance, Kasus Pembalakan Liar asal Kejati Sulawesi Tenggara

TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT (05/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Jumat (05/07) 2024, kisar pukul 12.40 WIB bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum mengemukakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Tenggara di bilangan Tanah Abang, Jakpus pada hari jumat (05/07) siang tadi.

Kemuka Kapuspenkum sampaikan, identitas DPO yang diamankan, yaitu: 
Inisial Nama : Andi Uci Abdul Hakim
Tempat lahir : Sinjai
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 30 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar
Pekerjaan : Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Penangkapan terhadap DPO asal kejati Sulawesi Tenggara tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :
1.⁠ ⁠Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”.

2.⁠ ⁠Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

" Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," jelas Kapuspenkum 

Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. 

" Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujar Kapuspenkum Harli Siregar 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH