JAKARTA (29/07) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Senin 29 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Halimah binti Hapli menginap di rumah orang tua. Kemudian setelah menginap 1 (satu) hari, tersangka melihat rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning yang berada di Jl. Demang RT.04 RW.05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah saksi Mimi tersebut
Selanjutnya tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi Mimi binti Nang Uning dan tersangka pun membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut. Saat tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut ternyata pintu rumah tidak dikunci, lalu tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu tersangka langsung melihat 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru yang terletak di atas kursi ruang tamu dan tersangka langsung mengambil Handphone tersebut.
Saat itu tersangka mengecek Handphone terrsebut dan handphone milik Saksi Mimi Binti Nang Uning ternyata tidak dikunci baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone. Kemudian tersangka menyimpan handphone tersebut ke dalam saku celana tersangka dan setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning dan tersangka kembali menutup pintu rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning. Lalu tersangka kembali lagi ke rumah orang tua tersangka yang hanya berjarak 1 (satu) rumah dari rumahnya Saksi Mimi Binti Nang Uning tersebut.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi MIMI BINTI NANG UNING mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H. serta Jaksa Efran, S.H. Rozza Syaputra, S.H. Muhammad Ilham, S.H., dan Khilluwa Nadhifa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
Tersangka Ahmad Khalifah als Bendot Ak. Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Dionisius Kila als Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Pahmi Adi Putra bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Erdi Ambara bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Facri Husaini Hsb bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Memi Kuswirawati Als Memi binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Keken Afibriasan bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. [Red/jmp]
Social Header