JAKARTA (26/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 26 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 26 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam.
Adapun, saksi yang diperiksa, yaitu berinisial:
1. CA selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS.
2. HF selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS.
" Adapun kedua (2) orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS," ujar Kapuspenkum
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header