JAKARTA (18/07) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum katakan, ®Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkaitKejagung Periksa HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama, Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP. Jakarta
JAKARTA (18/07) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum katakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari kamis 18 Juli 2024. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, bahwa saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada hari kamis 18 Juli 2024. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, bahwa saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilikr PT Bahari Sandi Pratama, terkaitr dengan penyidikan peerkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header