Breaking News

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Denda Terpidana Winasa Rp 3.8 Miliar, Perkara Beasiswa STIKES dan STITNA serta Perdin Fiktif



BALI (03/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa, pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 202

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH sampaikan, Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa, pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 202

Ungkapnya menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah)," jelas Kasipenkum Kejati Bali

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH