Breaking News

Menyusul Pattisahusiwa Kasasi Tuhepaly Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Sekretaris Sirisori Islam 3,5 Tahun Penjara

AMBON, MALUKU (31/07) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan Eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon, Pada Hari Selasa 30 Juli 2024. Maluku

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua,, Ahmad Birawa, S.H.,M.H menyampaikan, JPU Kejari Ambon di Saparua kembali melakukan Eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon

" Pelaksanaan Eksekusi tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024," ujarnya

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, jelasnya

Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

" Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan," pungkas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua.

Diketahui, Terpidana M Taha Tuhepaly merupakan mantan Sekretaris Negeri Sirisori Islam. Sebelumnya, Terpidana Eddy Pattisahusiwa selaku mantan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Sirisori Islam 

dalam tahun anggaran 2018 Negeri Sirisori Islam mendapatkan transfer Rp1,543 miliar, terdiri dari dana desa Rp813,8 juta dan Alokasi dana desa sebesar Rp533,2 juta.

Kemudian untuk tahun anggaran 2019 didapatkan dana desa sebesar Rp962,127 juta dan alokasi dana desa Rp581,839 juta.

Dana desa dan Alokasi dana desayang disalurkan ke negeri tersebut untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulans belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif,". [Red/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH