TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA (22/08) || jurnalismerahputih.com - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang bernama Masnidar (57) Tewas di tempat akibat terlindas Mobil Tanki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV ,di jalan Padang Sidimpuan, KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumut .Senin (22/07/2024) sekitar pukul 12:00 WIB.
Laka lantas yang terjadi di jalan Padang Sidempuan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK., MH., melalui Aipda Erwin Sinaga, Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, menjelaskan kronologi dari keterangan saksi mata di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum mengakibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Masnidar (57th) meninggal dunia.
" Menurut keterangan saksi dan kejadian bermula ketika Mobil Tangki Tronton Nomor Polisi (Nopol) B 9374 SFV, yang dikemudikan oleh H (37), berjalan dari Padang Sidimpuan menuju arah Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, tiba tiba dari arah belakang satu unit Septor Honda Beat tanpa Nomor Polisi yang dikemudikan oleh Khairul Basri berboncengan dengan Masnidar," sebutnya.
Lanjut Erwin Sinaga, sesuai data yang dihimpun dari saksi yang bernama Ramli (40) warga Dusun I, Tanjung Morawa dan Rosmawati Zebua (41) warga Kelurahan Hajoran, menyebutkan pengemudi septor Beat itu dengan tiba-tiba terjatuh hingga satu orang meninggal dunia di lokasi tersebut.
" Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki Tronton tersebut, dengan mengambil ke kanan Jalan. Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut pada saat mendahului sepeda motor yang dikemudikan nya oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang sepeda motor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan Mobil Tangki tersebut," jelasnya.
" Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Septor atas nama Khairul Basri mengalami luka luka, sedangkan Masnidar meninggal Dunia di TKP, dan kemudian di bawa ke RSUD Pandan," kata Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng.
Kini pengemudi Mobil Tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah di amanakan pihak Kepolisian Lantas Polres Tapteng untuk di mintai keterangan.
"Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," timpal Aipda Erwin.
Sedangkan korban meninggal dunia (Masnidar) telah dijemput pihak keluarga dan dibawa kerumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan.
Sementara pengemudi Septor Beat, Khairul Basri (56), yang beralamat serupa dengan korban, sedang di rawat di RSUD Pandan.
[Red/A.Nst/jmp
Social Header