BEKASI UTARA (30/07) || Jurnalismerahputih.com -Perbaikan jalan lingkungan (Jaling) / pengecoran di wilayah Rt.03 RW. 03, jalan Rawa silem 2, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi tampak dilakukan, pada Senin (29/7/2024).
Pelaksanaan pengecoran ini dilakukan dengan cara pengepokan melalui gerobak, disebabkan lokasi yang tengah dilakukan sempit serta tidak dapat dilintasi Mobil.
Saat beberapa awak media dari berbagai perusahaan Pers bersilaturrahmi, nampak pekerjaan dilakukan tanpa adanya Pelaksana (kontraktor), juga tidak tampak adanya pengawas ataupun Konsultan, serta juga tidak tampak adanya Papan Proyek, sehingga tidak diketahui siapa pelaksananya, menggunakan anggaran apa serta tidak diketahui berapa nilai pekerjaan tersebut.
Perihal kontraktor dan papan proyek saat di konfirmasi kepada Ketua RT 03, RW 03, Dede Wahyudi, mengatakan, "saya tidak tahu soal pelaksana dan papan proyeknya dimana. Yang terpenting bagi saya, aspirasi warga, jalan diperbaiki terpenuhi".
Dibeberapa wilayah yang tengah dilakukan pengecoran diwilayah Kota Bekasi juga nampak serupa, dari tidak adanya Pelaksana dan papan proyek, semua pekerjaan dilakukan oleh mandor serta para pekerja, seharusnya ini menjadi perhatian kepala Dinas terkait.
Warga penerima manfaat hanya bisa pasrah menerima pembangunan.
Tidak adanya Papan proyek bertentangan dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), No.14 tahun 1999, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kota Bekasi, DR (c) Sugeng M, SH, MH.
"Seharusnya saat pelaksanaan pengecoran, Pelaksana harus ada di lokasi, sebagai bukti tanggung jawab menerima proyek, jika memang ada kepentingan, harusnya ditempatkan orang yang mengerti soal pekerjaan tersebut".
Juga seharusnya papan proyek ditaruh disekitar pekerjaan, jadi masyarakat bisa tau, besaran anggaran, siapa kontraktornya, dari anggaran apa diambilnya, karena walau bagaimanapun anggaran ini berasal dari warga, sesuai dengan UU KIP, no.14, terkait tranparansi (keterbukaan Informasi Publik).
"Ini harus jadi Perhatian serius bagi Kepala Dinas agar lebih cermat dalam memberikan proyek kepada kontraktor, karena wewenang dan tanggung jawabnya itu ada di Kepala Dinas" tutup DR (c) Soegeng M, SH, MH.
Saat pekerjaan pengecoran dilakukan, tidak seluruh lokasi di begesting, tidak seluruh lokasi di tutupi alas plastik dan pekerjaan dilakukan dengan tidak profesional layaknya pekerja dari kontraktor, warga yang tidak mengerti hanya bisa menyaksikan tanpa bisa berkomentar, padahal hasil dari pekerjaan warga yang merasakan, baik buruknya.
[M. Sani/Jmp]
Social Header