Breaking News

Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah, Kajari Purwakarta: Good Governance Landasan Utama Pengelolaan Asset yang Efektif dan Transparan

PURWAKARTA, JAWA BARAT (26/07) || jurnalismerahputih.com - Dalam rangka tertib administrasi dan fisik Barang Milik Daerah serta sebagai rangkaian dari kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi perihal pengelolaan barang milik daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna pada hari Kamis (25/07) 2024, bertempat di Aula Hotel Harper Purwakarta. Jawa Barat 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H menjadi narasumber dengan memberikan wawasan materi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang sebagai Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah. 

Tata pengelolaan asset daerah yang tepat perlu adanya suatu sistem terstruktur dan penerapan aturan yang baik oleh pejabat berwenang. 

" Good Governance merupakan landasan utama dalam pengelolaan asset yang efektif dan transparan," ujarnya menegaskan 

Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan aset daerah didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga, pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip Efisien, efektivitas, transparan, mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. 

" Dalam upaya menciptakan tata kelola yang profesional dan efektif, Kejaksaan memainkan peran sentral sebagai pengawal integritas dan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset-aset publik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kejaksaan memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Aset daerah yang tidak dielola dengan baik atau rentan terhadap praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. 

Dalam hal ini, Kejaksaan berperan sebagai penegak hukum yang dapat mendeteksi dan menindak tegas tindak korupsi dalam pengelolaan aset daerah.

Kejaksaan menjalankan tugas ini dengan profesional melalui penyelidikan yang teliti dan penuntutan yang adil terhadap pelaku kerugian aset negara. 

Selain itu, Kejaksaan juga bertugas dalam melindungi kepentingan negara dan Masyarakat, karena pengelolaan aset daerah yang buruk mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara dan masyarakat.

Tidak kalah penting, Kejaksaan juga berperan sebagai penyedia informasi dan edukasi ke pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pengelolaan aset daerah yang baik dan efektif. 

" Mengedukasi masyarakat adalah langkah proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah. Kejaksaan menjalankan peran ini dengan memberikan pemahaman yang jelas pada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dan peran mereka dalam pengawasan pengelolaan aset daerah," terangnya 

Melalui sosialisasi ini, Ibu Kajari Purwakarta mengajak seluruh pejabat yang berwenang untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan aset. 

" Melalui pemahaman yang baik tentang Good Governance, maka dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan berintegritas, hingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH