JAKARTA (16/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Pada hari Selasa 16 Juli 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, De Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)
Kemuka Kapuspenkum mengatakan, bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisal:
1. FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.
2. HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II.
3. MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.
Adapun ketiga (3) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header